Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahap 4 sudah cair. Cek status calon penerima BSU juga dapat dilakukan secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. Pada tahap 4 bantuan yang sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan kepada 1,8 juta calon penerima.

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, data calon penerima BSU tahap 4 telah melalui proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya. "Minggu lalu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," katanya, Selasa (31/8/2021). Nantinya, kata Anwar, setelah dilakukan pemadanan, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, bank milik BUMN atau Himbara bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU. Berbeda dari tahun sebelumnya, di 2021 penerima BSU wajib memiliki salah satu rekening bank Himbara tersebut. Untuk mengetahui apakah sebagai calon penerima BSU atau tidak, bisa dicek melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Adapun caranya sebagai berikut. 1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 2. Gilir ke bawah dan cari menu Cek Status Calon Penerima BSU atau klik di .

3. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir. 4. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan. 5. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari Calon penerima BSU.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini: "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021" . 1. Simpan nomor BPJS Ketenagakerjaan >> 081380070175 dalam kontak kamu kemudian chat.

2. Jika tidak, kamu bisa langsung klik link berikut . 3. Setelahnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan daftar yang kemungkinan kamu butuhkan. Sahabat dapat memperoleh informasi dengan memilih topik dibawah ini : 1. Informasi Kepesertaan 2. Informasi Klaim 3. Informasi Kanal Layanan 4. E Form Pengaduan 5. Informasi Calon Penerima BSU 2021

Silakan pilih dengan mengetik angka pada daftar menu diatas atau ketik Batal untuk membatalkan permintaan. 4. Pilih nomor 5. 5. Nanti akan dibalas dengan Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Apakah Sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan? Ketik Ya atau silakan ketik Menu untuk kembali ke menu utama atau Selesai untuk mengakhiri percakapan. 6. Balas dengan 'Ya'.

7. Kemudian akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan angka 11 digit dengan format 'Nomor Peserta (KPJ): 18xxxxxx66' 1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di . 2. Kemudian, Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda 4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. 5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, berikut kriteria penerima BSU 2021.

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan. Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro. Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *